Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan serta Persatuan Indonesia (PKPI) Syarifuddin Noor mendaftarkan permintaan sengketa sistem pemilu pada Komisi Penentuan Umum (KPU) ke Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
" Aktivitas hari ini yaitu memasukan permintaan sengketa sistem pemilu seperti yang ditata dengan undang-undang, " ucap Syarifuddin didapati selesai memasukan tuntutan ke Bawaslu di Kantor Bawaslu, Rabu (21/2/2018).
Terlebih dulu, Partai Bln. Bintang (PBB) lebih dahulu memajukan tuntutan pada KPU lewat Bawaslu. Tim kuasa hukum PKPI Hendrawarman menyebutkan, materi tuntutan mereka berkaitan penetapan KPU yang menyebutkan, partai pimpinan AM Hendropriyono itu tidak penuhi prasyarat.
" Ada ketentuan No 58, dimana pada pokoknya menyebutkan PKPI TMS (tidak memeunhi prasyarat). Namun, dari PKPI memajukan permintaan sengketa pada objek itu, " kata Hendra.
Menurut dia, pihak kuasa hukum serta beberapa kader PKPI sudah berkonsolidasi pascaputusan KPU. Akhirnya, kata dia, di ambil rangkuman ketentuan KPU tidak selesai dengan kenyataan.
Hendra mengatakan, timbulnya status TMS pada PKPI, terutama pada 3 daerah yaitu, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur karena ada kekeliruan dari pihak KPUD setempat. " Oleh karenanya kami di sini menginginkan memakai hak kami jadi parpol, " sebutnya.
Sesaat Syarifuddin menilainya masalah sesungguhnya berlangsung pada system info partai politik atau sipol. Hal tersebut mengakibatkan ketidaksamaan keanggotaan saat verifikasi faktual serta yang termuat di sipol. " 3 propinsi biasanya sepert itu, " kata Syarifuddin.
Tidak ada komentar