MK Tolak Uji Materi UU Jaminan Product Halal
Mahkamah Konstitusi (MK) menampik permintaan uji materi UU Nomor 33 Th. 2014 mengenai Jaminan Product Halal (JPH). Undang-Undang ini digugat oleh seseorang bernama Paustinus Siburian.
" Mengadili, menyebutkan permintaan Pemohon tidak bisa di terima, " kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat waktu membacakan putusan di persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Dalam tuntutannya, pemohon menguji etika Diktum menimbang huruf b frase 'syariat Islam' dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, serta kata 'selain' dalam Pasal 18 ayat (2) UU JPH.
" Jadi semestinya UU itu menyatakan, sebagai tujuan yakni umat Islam seperti Fatwa MUI No. 12 Th. 2009, " tutur Paustinus. Tetapi, Majelis Hakim MK memiliki pendapat, dalil pemohon membingungkan.
" Walau ada dalam rumusan permintaan, rumusan itu tidak umum serta membingungkan, " kata Hakim MK Aswanto dalam pertimbangannya.
Tidak ada komentar