Select Menu

Ads

Random Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

INFO UNIK

SPORT

POLITIK

OTOMOTIVE

SELEBRITI

News

Bottom

» » MK Tolak Uji Materi UU Jaminan Product Halal

MK Tolak Uji Materi UU Jaminan Product Halal
MK Tolak Uji Materi UU Jaminan Product Halal 

Mahkamah Konstitusi (MK) menampik permintaan uji materi UU Nomor 33 Th. 2014 mengenai Jaminan Product Halal (JPH). Undang-Undang ini digugat oleh seseorang bernama Paustinus Siburian. 

" Mengadili, menyebutkan permintaan Pemohon tidak bisa di terima, " kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat waktu membacakan putusan di persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/2/2018). 

Dalam tuntutannya, pemohon menguji etika Diktum menimbang huruf b frase 'syariat Islam' dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, serta kata 'selain' dalam Pasal 18 ayat (2) UU JPH. 

" Jadi semestinya UU itu menyatakan, sebagai tujuan yakni umat Islam seperti Fatwa MUI No. 12 Th. 2009, " tutur Paustinus. Tetapi, Majelis Hakim MK memiliki pendapat, dalil pemohon membingungkan. 

" Walau ada dalam rumusan permintaan, rumusan itu tidak umum serta membingungkan, " kata Hakim MK Aswanto dalam pertimbangannya.

About Unknown

WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply