Tersangka masalah sangkaan korupsi penjualan atau pelepasan aset PT Pertamina, Gathot Harsono menyerahkan diri ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Gathot menyerah sesudah buron sepanjang sekitaran enam bln..
" Gathot Harsono menyerahkan diri pada penyidik pada jam 13. 00 WIB barusan, " tutur Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus lewat info tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Sesudah dikerjakan kontrol penambahan, penyidik lalu menahan Gathot. Bekas Vice President Asset Management PT Pertamina itu dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
" Telah dikerjakan penahanan, " kata dia.
Gathot disangka lakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penjualan atau pelepasan aset punya PT Pertamina berbentuk tanah seluas 1. 088 mtr. persegi di Simprug, Jakarta Selatan pada 2011. Mengakibatkan, negara alami kerugian menjangkau Rp 40, 9 miliar.
Bareskrim Polri sudah mengambil keputusan Gathot jadi tersangka mulai sejak awal 2017. Dia lalu dicekal melancong ke luar negeri mulai sejak Juli 2017. Bahkan juga polisi sudah memasukkan Gathot dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 23 Agustus 2017.
Dalam perkara ini, Gathot dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) serta atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Th. 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.
Tidak ada komentar