Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 18 tersangka masalah penebaran berita bohong dengan kata lain hoax serta ujaran kebencian dengan kata lain hate speech. Penangkapan itu terakumulasi selama 2018.
" Jumlah itu cuma spesial (yang dikerjakan) di Direktorat Siber Bareskrim Polri, " tutur Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di kantornya Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Irwan menjelaskan, ada beberapa gosip hoax yang disebarkan oleh beberapa aktor lewat sosial media. Dari mulai gosip penculikan ulama, guru ngaji, sampai muazin.
Ada pula masalah ujaran penghinaan tokoh agama, penghinaan pada penguasa atau tubuh hukum, juga masalah sentimen suku, agama, ras, serta antar-golongan (SARA).
18 Tersangka yang di tangkap, kata Irwan, terbagi dalam 15 masalah yang dikerjakan penyidik. Lima masalah salah satunya adalah berita bohong berkaitan ulama dengan enam tersangka yang di tangkap.
Lalu, tiga masalah ujaran kebencian serta berita bohong berkaitan Presiden Jokowi dengan tiga tersangka yang di tangkap.
Setelah itu, ada empat masalah berita bohong mengenai anggota dewan serta Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. Keseluruhan empat tersangka dicokok dalam masalah ini. Serta paling akhir, tiga masalah ujaran kebencian serta berita bohong pada grup spesifik. Pada masalah ini lima orang tersangka di tangkap polisi.
Tidak ada komentar