Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia hukuman penjara 10 th. serta denda Rp 1 miliar subsider enam bln. kurungan.
" Terdakwa Yudi Widiana Adia dapat dibuktikan dengan sah serta memberikan keyakinan menurut hukum sudah lakukan tindak pidana korupsi yang dikerjakan dengan bersama, " tutur Jaksa Iskandar Marwoto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/1018).
Terkecuali dituntut 10 th. penjara, jaksa KPK juga memohon supaya majelis hakim mencabut hak politik politikus PKS itu sepanjang lima th.. " Pencabutan hak bagi diambil dalam jabatan umum sepanjang lima th. mulai sejak terdakwa usai melakukan pidana pokoknya, " kata Jaksa Iskandar.
Hal yang memberatkan tuntutan, yaitu Yudi dipandang tidak mensupport usaha pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR RI dalam hal semacam ini bekas Wakil Ketua Komisi V sudah mencederai amanat rakyat serta tidak berterus jelas.
Sedang hal yang memperingan, yaitu Yudi belum juga sempat dihukum serta berlaku sopan sepanjang di persidangan.
Tidak ada komentar