Drama Setya Novanto selesai pada Selasa 24 April 2018. Ia yang duduk kursi pesakitan sekian kali pejamkan mata saat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusannya.
Tetapi, ia tidak tengah tertidur. Kadang-kadang, pria 62 th. itu mengarahkan pandangan ke majelis hakim. Nasibnya juga akan selekasnya ditetapkan oleh lima orang dihadapannya itu.
Selang beberapa saat, tok, tok, tok vonis 15 th. penjara dijatuhkan pada terpidana masalah sangkaan korupsi e-KTP itu. " Menjatuhkan pidana 15 th. penjara serta denda Rp 500 juta, " tutur Hakim Ketua Yanto, Selasa (24/4/2018).
Vonis ini lebih enteng dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 16 th. penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bln. kurungan.
Hakim menilainya, bekas Ketua DPR itu dapat dibuktikan dengan sah lakukan korupsi dalam pengadaan project e-KTP. Majelis juga mencabut hak politik bekas Ketua DPR itu sepanjang 5 th.. Pencabutan hak politik ini juga akan berlaku sesudah ia usai melakukan masa tahanan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7, 3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dibayarkannya ke rekening tampungan KPK. Jumlah uang yang perlu dikembalikan itu sesuai sama tuntutan JPU KPK.
Tidak ada komentar