Dirjen Penyelenggaraan Haji serta Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menyebutkan, Ketentuan Presiden (Keppres) mengenai pelunasan cost haji atau Cost Penyelenggaraan Beribadah Haji (BPIH) th. 2018 telah di tandatangani Presiden Joko Widodo.
" Pelunasan, ini saya telah ketemu Pak Mensesneg (Pratikno), Keppres BPIH telah di tangan Presiden, " tutur Nizar dalam acara pembukaan aktivitas Diseminasi Advokasi Haji di Bogor, Senin (9/4/2018).
Jadwal pelunasan cost haji reguler th. ini pernah terlambat karna belum juga keluarnya Keppres BPIH itu. Terlebih dulu, sistem pelunasan yang direncanakan juga akan dikerjakan pada Selasa 3 April lantas, pada akhirnya diundur.
Menurut Nizar, nyatanya Keppres BPIH itu belum juga ditandangani Presiden karna pernah tertahan di Tata Usaha di Sekretariat Negara sepanjang lebih kurang satu minggu. Menurutnya, semestinya Keppres itu memanglah selalu dikawal.
" Tempo hari sesungguhnya tuturnya memanglah harus ini mesti dikawal. Jadi surat tanggal 20 Maret itu telah dilayangkan ke Setneg, nyatanya berhenti di TU tidaklah sampai ke Mensesneg, " ucapnya.
Tidak ada komentar