Select Menu

Ads

Random Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

INFO UNIK

SPORT

POLITIK

OTOMOTIVE

SELEBRITI

News

Bottom

» » Gubernur Sultra Nur Alam Divonis 12 Th. Penjara

Gubernur Sultra Nur Alam Divonis 12 Th. Penjara
Gubernur Sultra Nur Alam Divonis 12 Th. Penjara 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 12 th. penjara pada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam. 

Hakim menyebutkan, Nur Alam dengan sah lakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang jadi Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan izin usaha penambangan pada PT Anugrah Harisma Barakah. 

" Menjatuhkan pidana penjara 12 th. denda Rp 1 miliar subsider 6 bln. kurungan, " ucap Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). 

Majelis hakim juga menjatuhi pidana pada Nur Alam membayar uang pengganti sebesar Rp 2, 3 miliar dengan mempertimbangkan harga 1 bagian tanah serta bangunan di Cipayung, Jakarta Timur. Jika tidak dapat membayar ditukar pidana penjara 1 th.. 

" Pidana penambahan pencabutan hak politik sepanjang 5 th., " katanya. 

Dalam vonis itu, hal yang memberatkan perbuatan Nur Alam tidak mensupport program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Sesaat, yang memperingan Nur Alam berlaku enteng, sopan, belum juga sempat dihukum, masih tetap ada tanggungan keluarga, serta memperoleh penghargaan saat waktu menjabat jadi Guberur Sultra. 

Vonis majelis hakim kesempatan ini lebih enteng di banding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK. 

About Unknown

WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply