Komisi Pengawas Persaingan perebutan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan mengingatkan Komisi Penentuan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) serta kabupaten/kota mengenai persekongkolan tender dalam pengadaan logistik Penentuan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut.
Oleh karena itu, disuruh supaya KPU bagi mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Th. 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli serta Persaingan perebutan Usaha Tidak Sehat, dalam pengadaan logistik bagi Pilkada serentak di Sumut 2018.
Kepala KPD KPPU Medan, Ramli Simanjuntak mengungkap, pengadaan logistik Pilkada serentak 2018 jadi perhatian perlu KPPU, supaya jangan pernah berlangsung pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Th. 1999, terutama pasal 22 mengenai persekongkolan dalam tender.
“Kita berharap dengan advokasi ini, bisa menghindar. Jangan pernah ada penyusunan-pengaturan lelang, dari mulai rencana, pelajari serta pemilihan pemenang. Terutama pasal 22, yakni dilarang bersekongkol bagi memastikan pemenang lelang, ” tutur Ramli selesai beraudiensi dengan KPU Sumut, Jumat (9/2).
Dalam auidensi itu, KPPU juga mengadvokasi KPU Sumut berkaitan pengadaan logisitik Pilkada serentak 2018 terutama Penentuan gubernur serta wagub Sumut.
Diuatarakan Ramli, jadi mencegah, pihaknya juga akan dilibatkan oleh KPU dalam tuntunan tehnis panitia grup kerja (pokja) pengadaan KPU Sumut, hingga pokja mengerti semua bagian sistem lelang yang benar. Sebab, walau telah ada ketentuan tentang lelang logistik Pilkada, namun menurut Ramli banyak pokja serta aktor usaha yang bersekongkol.
Tidak ada komentar