Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyebutkan, kepastian langkah berkaitan lanjutan masalah Bailout Bank Century juga akan ditetapkan sesudah 14 Mei 2018. Penyidik KPK sekarang ini tengah bekerja serta di beri saat untuk berikan ketentuan pada tanggal itu.
" JPU serta Penyidik masih tetap di satu tempat. Lalu, keinginannya tanggal 14 Mei juga akan memberikan laporan pada pimpinan mengenai alternatif-alternatif langkah selanjutnya pada Century, " kata Agus Raharjo selesai jadi pembicara di Kampus Brawijaya Malang, Jumat (4/5).
Agus belum juga memperoleh info perubahan paling baru berkaitan pengembangan masalah itu. Hingga memanglah tidak dapat bicara banyak. " Jadi kita juga akan mendengarkannya pada tanggal 14 Mei, " tegasnya.
Agus Rahardjo menyikapi enjoy vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang keluarkan putusan praperadilan supaya penyidikan masalah Century dilanjutkan. Putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN. Jkt. Sel itu, hakim Effendy Muchtar juga memerintahkan KPK mengambil keputusan bekas Gubernur BI yang bekas Wakil Presiden Boediono serta sebagian orang yang lain jadi tersangka.
Tidak ada komentar