Select Menu

Ads

Random Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

INFO UNIK

SPORT

POLITIK

OTOMOTIVE

SELEBRITI

News

Bottom

» » Fredrich Yunadi Resmi Jadi Penghuni Rutan Cipinang

Fredrich Yunadi Resmi Jadi Penghuni Rutan Cipinang
Fredrich Yunadi Resmi Jadi Penghuni Rutan Cipinang 

Terdakwa perintangan penyidikan korupsi project e-KTP, Fredrich Yunadi dipindahkan ke tempat tinggal tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018). Perpindahan itu berkaitan dengan perjanjian Majelis Hakim atas permohonan Fredrich yg memohon ubah dari tempat tinggal tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. 

Jaksa Penuntut Umum pada KPK membetulkan terdapatnya pindahan itu. Kala dilakukan konfirmasi, Jaksa Takdir Suhan memaparkan, pindahan Fredrich dari rutan KPK ke Cipinang dilaksanakan ini siang. 

" Ini siang, tim JPU mengerjakan penetapan majelis hakim utk memindahkan penahanan Terdakwa Fredrich ke Rutan Cipinang, " kata Jaksa Takdir kala dilakukan konfirmasi merdeka. com, Selasa (2/5/2018). 

Ia menyampaikan, surat penetapan Majelis Hakim tentang perpindahan tahanan Fredrich udah di terima tim Jaksa Penuntut Umum sejak mulai Kamis, 26 April. " Baik, saudara ubah dari rutan cabang KPK ke Cipinang, " kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 19 April. 

Pertimbangan pindahan Rutan kepada Fredrich tak juga merta ditetapkan oleh Majelis Hakim, namun juga melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam rekomendasinya, JPU berikan dua alternatif area Rutan ialah di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur. 

JPU tak menyarankan dua permohonan Fredrich pada persidangan terlebih dahulu yg memohon dipindah ke Rutan Polres Jakarta Pusat atau Polda Metro Jaya.  

About Unknown

WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply