Jakarta Aktivis 1998 Hengky Irawan menilainya pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan sebagian masalah sangkaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) waktu tindakan reformasi. Walau sebenarnya, menurutnya, Undang-Undang Pengadilan HAM sudah memudahkan pemerintah untuk mengolah hukum beberapa aktor.
" Kami menginginkan tau masalahnya dimana? Karna bila itu, spesial Semanggi 1 belum juga sempat ada peradilannya. Semanggi 2 sempat ada cuma kepolisian lewat peradilan umum, " tutur Hengky di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
Hengky memohon, Komnas HAM selekasnya ambil langkah supaya kasus-kasus pelanggaran HAM yang berlangsung di masa reformasi memperoleh kejelasan. Hal semacam ini, kata dia, juga untuk memastikan sistem hukum setelah itu.
" Agar ada keinginan untuk keluarga korban, " paparnya.
Menurutnya, satu diantara penyebabnya masalah pelanggaran HAM tindakan reformasi ini susah tersingkap, yaitu sebagian tokoh yang disangka ikut serta jadi sisi dari pemerintah. Dia menyebutkan, tempat Wiranto jadi Menteri Koordinator Poltik Hukum, serta Keamanan (Menko Polhukam) seperti menyusahkan perlakuan perkara ini.
Hengky mengakui telah menyampaikan masalah sangkaan pelanggaran HAM ini ke Teten Masduki yang waktu itu masih tetap menjabat jadi bekas Ketua Kepala Staf Kepresidenan. " Kami menginginkan ada keterlibatan sisi pemerintahan Jokowi serta keterbukaan kami dalam masalah pelanggaran HAM itu. Termasuk juga Kejaksaan Agung, " papar Hengky.
Tidak ada komentar