Select Menu

Ads

Random Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

INFO UNIK

SPORT

POLITIK

OTOMOTIVE

SELEBRITI

News

Bottom

» » Jalinan Cinta Diputus Sepihak, Kamar Kos Pacar Dibakar

Jalinan Cinta Diputus Sepihak, Kamar Kos Pacar Dibakar
Jalinan Cinta Diputus Sepihak, Kamar Kos Pacar Dibakar 

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa I Gede Dedi Setiawan (18) yang membakar kamar kos punya kekasihnya, Umay Saroh, karna tidak terima hubungan diputus dengan sepihak. 

Dalam sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Putra Atmaja di Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika mendakwa Dedi dengan Pasal 187 ke-2 KUHP serta Pasal 187 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas sembilan th. penjara. 

" Terdakwa dengan berniat menyebabkan kebakaran yang bisa menyebabkan bahaya untuk nyawa orang yang lain, " kata JPU, ditulis Pada. Perbuatan terdakwa membakar kamar kos punya kekasihnya di Jalan Drupadi II Gang 99, Kuta, Kabupaten Badung, pada 8 Januari 2018, jam 19. 00 Wita. 

karna tidak terima dengan perlakukan Umay Saroh yang mengambil keputusan jalinan cinta dengan terdakwa dengan sepihak. Sebelumnya membakar kamar kos korban, terdakwa mendatangi tempat kos kekasihnya untuk membahas status jalinan mereka. Tetapi, keinginan untuk didapati tidak digubris Umay serta wanita itu tetaplah ada didalam kamar kosnya. 

About Unknown

WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply