Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa I Gede Dedi Setiawan (18) yang membakar kamar kos punya kekasihnya, Umay Saroh, karna tidak terima hubungan diputus dengan sepihak.
Dalam sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Putra Atmaja di Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika mendakwa Dedi dengan Pasal 187 ke-2 KUHP serta Pasal 187 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas sembilan th. penjara.
" Terdakwa dengan berniat menyebabkan kebakaran yang bisa menyebabkan bahaya untuk nyawa orang yang lain, " kata JPU, ditulis Pada. Perbuatan terdakwa membakar kamar kos punya kekasihnya di Jalan Drupadi II Gang 99, Kuta, Kabupaten Badung, pada 8 Januari 2018, jam 19. 00 Wita.
karna tidak terima dengan perlakukan Umay Saroh yang mengambil keputusan jalinan cinta dengan terdakwa dengan sepihak. Sebelumnya membakar kamar kos korban, terdakwa mendatangi tempat kos kekasihnya untuk membahas status jalinan mereka. Tetapi, keinginan untuk didapati tidak digubris Umay serta wanita itu tetaplah ada didalam kamar kosnya.
Tidak ada komentar