Tim Subdit II/Cyber Crime Polda SumutPolda Sumatera Utara (Sumut) menjemput paksa dua jurnalis media daring sorotdaerah. com atas nama Jon Roi Tua Purba serta Lindung Silaban berkaitan sangkaan kabar berita yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw pada 6 Maret 2018.
Satu hari selesai penjemputan paksa itu, Kapolda Sumut menyebutkan satu diantara ke-2 jurnalis yang dinilai jadi penebar berita bohong atau hoaks diputuskan jadi tersangka.
" Satu telah tersangka, " kata Kapolda Sumut, Rabu, 7 Maret 2018.
Info didapat, polisi menjemput Jon dari tempat tinggalnya di Kota Pematangsiantar. Sedang, Lindung Silaban dijemput polisi di lokasi Padang Bln., Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Jon yang terlebih dulu dijemput polisi sekarang ini telah dipulangkan oleh Polda Sumut, sedang Lindung masih tetap di check oleh polisi.
" Telah tersangka statusnya, karna terdapat banyak berita yang dia bikin ada unsur-unsur pencemaran nama baik. Lalu juga institusi dan berita bohong atau hoax, " kata Kapolda.
Tidak ada komentar