Sekumpulan pengemudi ojek online lakukan tindakan main hakim sendiri. Dua orang pengamen jalanan jadi korban. Bahkan juga, salah seseorang korban berinisal DA (23) tewas.
Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengemukakan, insiden itu berlangsung karena tudingan yg tidak berdasarkan. Korban DA serta TI (23) dituduh jadi penjambret.
" Pengeroyokan pada dua orang warga oleh oknum ojek online. Ini yaitu agresivitas grup hingga berbuntut pada perbuatan melawan hukum, " ucap Hengki, Jumat (2/3/2018).
Hengki menerangkan, waktu itu seseorang tersangka berinisal AD lihat DA serta TI tengah ada di Jalan P Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. AD mengira keduanya jadi penjambret.
" AD sempat jadi korban kejahatan dua minggu kemarin. Waktu itu lihat kalau aktornya berada di lokasi Tubagus Angke, " terang dia. AD lantas menyebut rekanan yang beda sesama pengemudi ojek online untuk datang ke tempat. Mereka yaitu FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), serta AL (26). " Aktor mengoordinasi rekan-temannya untuk datang ke TKP, " terang dia.
Tidak ada komentar