KPK menetapan calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus (AHM) jadi tersangka dalam masalah sangkaan pembebasan tanah lahan Bandara Bobong sejumlah Rp 3, 4 miliar th. 2009.
Walaupun tersangka, AHM tidak ingin dipusingkan dengan statusnya itu, dia pilih konsentrasi menyiapkan diri ikuti masa kampanye. " Saya lebih pilih kampanye serta kampanye, " kata AHM, sebelumnya mengadakan kampanye di Kelurahan Bula Kota Ternate, Sabtu (17/3), seperti ditulis Pada.
AHM yang segera menjumpai pendukungnya dengan sikap ceria mengakui konsentrasi intinya yaitu lakukan kampanye di zone Ternate-Halmahera Barat Maluku Utara. Lalu mengemukakan visi-misinya dalam membuat Malut lima th. yang akan datang.
Ia berjanji juga akan membuat Malut ke depan tambah baik, terlebih dalam tingkatkan rotasi ekonomi. Sebab, sampai kini di orang-orang yaitu harga komoditi terutama kopra senantiasa anjlok, walau sebenarnya hasil perkebunan itu adalah sumber pendapatan orang-orang di daerah ini.
Oleh karenanya, dengan adanya banyak agenda kampanye itu, AHM belum juga berfikir untuk lakukan usaha hukum yang lain seperti Praperadilan atas penetapan tersangka dalam masalah itu.
Terlebih, masalah itu telah lewat sistem Prapradilan di Pengadilan Negeri Ternate serta AHM menang dalam perkara itu.
Tidak ada komentar