Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 jadi tersangka. Mereka disangka memperoleh jatah suap Rp 600 juta.
Uang itu didapatkan dari Wali Kota Malang Moch Anton untuk kebutuhan pemulusan APBD-P Pemkot Malang th. biaya 2015. KPK juga mengira prinsip awal suap sebesar Rp 700 juta.
Uang baru di terima oleh tersangka Muhammad Arief Wicaksono (MAW) sebagai Ketua DPRD Malang sebesar Rp 600 juta. Tersangka Jarot Edy Sulistyono (JES) sebagai bekas Kadis PU Malang melakukan tindakan jadi eksekutor yang menyerahkan uang suap.
" Disangka Rp 600 juta yang di terima MAW lalu didistribusikan pada beberapa anggota DPRD Kota Malang, " tutur Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
KPK juga pada akhirnya mengambil keputusan Anton dengan 18 anggota DPRD Kota Malang yang lain jadi tersangka. Satu diantara anggota dewan yang diputuskan jadi tersangka itu yaitu Ya'qud Ananda Budban, juga calon Wali Kota Malang 2018-2023.
Tidak ada komentar