Komisi Pengawas Persaingan perebutan Usaha (KPPU) memohon Grab untuk memberikan laporan berkaitan akuisisi yang dikerjakan perusahaan pada Uber di Asia Tenggara. Hal semacam ini karena Grab juga lakukan operasionalnya di Indonesia serta diperkirakan juga akan merubah peta persaingan perebutan di Tanah Air.
Menurut Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, Grab jadi pihak yang lakukan penggabungan untuk secepat-cepatnya lakukan pemberitahuan pada KPPU paling lambat 30 hari kerja sesudah transaksi itu berlaku efisien dengan yuridis.
" Mereka (Grab) berkewajiban untuk memberi pemberitahuan ke KPPU saat akuisisi Uber, " terang Syarkawi pada Rabu (28/3/2018).
Keharusan itu, kata dia, searah dengan ketetapan yang sudah ditata dalam Pasal 29 Undang-undang No. 5 Th. 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli serta Persaingan perebutan Usaha Tidak Sehat.
Lalu, Pasal 5 pada Ketentuan Pemerintah No. 57 Th. 2010 mengenai Penggabungan atau Peleburan Tubuh Usaha serta Pengambilalihan Saham Perusahaan yang bisa Menyebabkan Terjadinya Praktek Monopoli serta Persaingan perebutan Usaha Tidak Sehat.
Tidak ada komentar