Berapi-api, Arseto Pariadji meluapkan kekesalannya karna mengakui memperoleh tawaran undangan resepsi pernikahan putri Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kahiyang Ayu. Tetapi, untuk memperoleh undangan itu, dia ditarik bayaran Rp 25 juta.
Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer lalu memberikan laporan Arseto Pariadji ke Polda Metro Jaya atas sangkaan pencemaran nama baik melalu sosial media. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018.
Immanuel menantang Arseto untuk menunjukkan pernyataannya masalah undangan pernikahan Kahiyang Ayu yang di jual Rp 25 juta. Dia menyebutkan, tidak harusnya atau tidak bisa menebarkan info bohong yang belum juga dapat dibuktikan kebenarannya.
Arseto sendiri sudah mohon maaf berkaitan pernyataannya itu. Tetapi, Immanuel menyatakan, sistem hukumnya mesti tetaplah jalan. Selang beberapa saat, Unit Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji Pariadji jam 14. 35 WIB, Rabu 28 Maret 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya sempat juga lakukan penggeledahan di tempat penangkapan. Bekas Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengungkap penggeledahan juga melibatkan anggota Direktorat Tipidsiber Bareskrim serta Direktorat Narkoba Polda Metro.
" Untuk mencari sangkaan ada kepemilikan narkotika karna tersangka yaitu bekas narapidana dalam kepemilikan psikotropika type sabu pada th. 2008 serta divonis penjara sepanjang 10 bln. penjara, " papar Argo.
Tidak ada komentar