Dengan pengawalan ketat aparat paduan TNI-Polri, Panwaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada akhirnya menampik semua tuntutan permintaan akan calon bupati serta wakil bupati Garut Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah dalam sidang putusan sengketa Pilkada Garut, Minggu (25/2/2018).
Sidang yang di pimpin anggota Panwaslu Garut Asep Burhan bersama anggota panwaslu yang lain, menampik semua tuntutan sengketa Pilkada Garut yang diserahkan pemohon.
Walau tanpa ada di hadiri perwakilan pemohon yang walk out, Tetapi putusan yang dibacakan dengan bertukaran sampai 4 jam itu, tetaplah menampik semua tuntutan yang diserahkan pasangan bekas Bupati Garut 2004-2009 itu.
Dalam pantauan didalam ruangan sidang putusan, jalannya sidang pernah diwarnai interupsi, memprotes serta kericuhan sampai menyebabkan pihak pemohon dari paslon Agus Supriadi walk out sebagian waktu sesudah sidang sengketa diawali.
Tetapi karena kesigapan aparat, semua sistem jalannya persidangan jalan lancar tanpa ada menyebabkan kegaduhan kelanjutan.
Dalam amar putusannya, Panwaslu berkukuh bila ajuan permintaan keberatan pihak pemohon, tidak dapat ditinjukan di muka persidangan, seperti salinan bebas murni yang di keluarkan tubuh permasyarakatan (bapas).
Dengan putusan itu, di pastikan pasangan Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah yang di dukung Partai Demokrat serta PKB tidak berhasil jadi peserta pilkada Garut.
Tidak ada komentar