Setelah resmi dilaporkan oleh orangtua Adelina Sau (bukan Adelina Lisao), TKI di Malaysia asal RT 08/RW 04 Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), aparat Polres TTS langsung melakukan penyelidikan kasus itu.
Langkah awal adalah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen korban. Polisi mengaku sudah mengantongi nama calo perekrut yang mengirim korban secara ilegal ke Malaysia.
"Namun, identitas pengirim masih dirahasiakan untuk kepentingan pengungkapan kasus ini," ujar Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, Rabu, 14 Februari 2018.
Totok mengatakan, setelah korban direkrut dan dikirim, orangtua korban mendapat uang Rp 500 ribu dari calo perekrut calon TKI. Uang itu dititip perekrut melalui tetangga korban.
Setelah korban dibawa oleh perekrut, sejak saat itu pula komunikasi antara korban dengan keluarganya putus hingga keluarga mendapatkan informasi bahwa korban sudah meninggal dunia di Malaysia.
"Kami tidak main-main dengan kasus ini. Kami akan usut hingga tuntas karena dokumen korban dipalsukan," katanya.
Tidak ada komentar