Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui sampai saat ini belum juga di tandatangani berkas Undang-Undang Nomor 17 Th. 2017 mengenai MPR, DPR, DPRD, serta DPD (MD3). Ia beralasan, UU MD3 masih tetap butuh dikaji kembali.
" Hingga sekarang ini memanglah telah di meja saya serta belum juga saya sinyal tangani. Karna saya menginginkan supaya ada kajian-kajian apakah butuh di tandatangani atau tidak, " kata Jokowi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).
Jokowi mengakui tidak ingin berpolemik dengan UU MD3 ini. Ia cemas jika kelak di tandatangani, malah jadi dipandang mensupport pengesahan undang-undang itu. Walau tidak di tandatangani, sambung dia, UU M3 tetaplah berlaku mulai sejak disahkan oleh DPR.
" Ya itu resiko-risiko yang telah berada di undang-undang. Jadi memanglah saya sinyal tangan atau tidak kan sesungguhnya serupa saja. Jadi saya sinyal tangani, kelak orang-orang mengemukakan, wah ini mensupport penuh. Tidak saya sinyal tangani juga itu jalan. Jadi tetap dalam kajian, " jelas Jokowi.
Tidak ada komentar