Select Menu

Ads

Random Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

INFO UNIK

SPORT

POLITIK

OTOMOTIVE

SELEBRITI

News

Bottom

» » Jokowi Undang-Undang MD3 Perlu Dikaji Lagi

Jokowi Undang-Undang MD3 Perlu Dikaji Lagi
Jokowi Undang-Undang MD3 Perlu Dikaji Lagi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui sampai saat ini belum juga di tandatangani berkas Undang-Undang Nomor 17 Th. 2017 mengenai MPR, DPR, DPRD, serta DPD (MD3). Ia beralasan, UU MD3 masih tetap butuh dikaji kembali. 

" Hingga sekarang ini memanglah telah di meja saya serta belum juga saya sinyal tangani. Karna saya menginginkan supaya ada kajian-kajian apakah butuh di tandatangani atau tidak, " kata Jokowi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018). 

Jokowi mengakui tidak ingin berpolemik dengan UU MD3 ini. Ia cemas jika kelak di tandatangani, malah jadi dipandang mensupport pengesahan undang-undang itu. Walau tidak di tandatangani, sambung dia, UU M3 tetaplah berlaku mulai sejak disahkan oleh DPR. 

" Ya itu resiko-risiko yang telah berada di undang-undang. Jadi memanglah saya sinyal tangan atau tidak kan sesungguhnya serupa saja. Jadi saya sinyal tangani, kelak orang-orang mengemukakan, wah ini mensupport penuh. Tidak saya sinyal tangani juga itu jalan. Jadi tetap dalam kajian, " jelas Jokowi. 


About Unknown

WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply