Komisi Penentuan Umum (KPU) Sumatera Utara mencoret pasangan akan calon gubernur Jopinus Ramli atau JR Saragih-Ance Selian dari daftar peserta penentuan gubernur atau pilgub Sumut 2018. JR Saragih-Ance Selian diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, juga Partai Keadilan serta Persatuan Indonesia.
KPU mengatakan pasangan ini dicoret menurut hasil analisa dokumen serta syarat-syarat pasangan akan calon Gubernur serta Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018-2023 yg udah diperbaiki.
" Benar, KPU mengatakan berkas calon Gubernur Sumut atas nama JR Saragih tak penuhi syarat-syarat seperti ketetapan pencalonan kepala daerah, " kata Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea kala rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018-2023, Senin, 12 Februari 2018.
Berkas pencalonan JR Saragih yg dinyatakan tak komplet merupakan fotocopy ijazah atau Surat Isyarat Tamat Belajar yg udah dilegalisasi lembaga berwenang lantaran sekolah tempat JR Saragih udah tutup.
Sama sesuai data yg diungkapkan KPU, JR Saragih miliki ijazah SMA Ikhlas Prasasti Kemayoran, Jakarta Pusat, bernama Jopinus Saragih, bernomor ijazah 01 OC oh 0373795. Ia tamat pada 26 Mei 1990. Ijazah itu diberi tanda tangan Kepala SMA Ikhlas Prasasti atas nama Drs S. Soerjatmodjo.
" Sama sesuai surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta No 1454/1. 851. 623 tanggal 22 Januari 2018 pada point empat mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tak sempat melegalisasi atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA No 01 OC oh 0373795 th. 1990 atas nama Jopinus Saragih, " kata anggota KPU Sumut, Benget Silitonga.
Lantaran persayaratan yang wajib ditambahkan JR Saragih tak ditambahkan sampai akhir saat perbaikan yang di dapatkan pada 20 Januari 2018, jadi KPU Sumatera Utara, kata Benget, mengatakan berkas JR Saragih menjadi calon gubernur tak penuhi ketentuan. " Kami mencoret nama JR Saragih serta Ance Selian, " pungkasnya.
Tidak ada komentar