Jaksa Agung M Prasetyo menyebutkan, eksekusi hukuman mati pada terpidana masalah spesifik mesti dikerjakan dengan penuh kehati-hatian.
" Hukuman mati memanglah problem perlu, namun banyak problem beda yang penting juga, seperti perbaikan ekonomi, membenahi politik, " kata Prasetyo di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2018).
Hal tersebut disibakkan sosok kelahiran Tuban, Jawa Timur, 9 Mei 1947 itu di sela " press conference " penganugerahan titel doktor honoris causa (HC) dari Kampus Diponegoro Semarang.
Mulai sejak 2016 hingga saat ini belumlah ada eksekusi hukuman mati yang dikerjakan, paling akhir eksekusi hukuman mati jilid III pada Juli 2016 untuk terpidana mati masalah narkoba.
Prasetyo mengaku eksekusi mati tidaklah suatu hal yang mengasyikkan, namun mesti dikerjakan searah dengan penegakan hukum, terlebih pada masalah spesifik, seperti narkoba.
" Eksekusi mati begitu perlu. Sebab, sesuai sama kenyataan di lapangan dari temuan Tubuh Narkotika Nasional (BNN), sekitaran 75 oersen peredaran narkoba dikerjakan dari balik penjara, " kata dia ditulis dari Pada.
Oleh karenanya, ia menyatakan eksekusi mati pada terpidana narkoba step setelah itu juga akan tetaplah dikerjakan, namun saat pengerjaannya yang belum juga dapat di pastikan.
Tidak ada komentar