Select Menu

Ads

Random Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

INFO UNIK

SPORT

POLITIK

OTOMOTIVE

SELEBRITI

News

Bottom

» » DPR Kembali Menunda Pengesahan RKUHP

DPR Kembali Menunda Pengesahan RKUHP
DPR Kembali Menunda Pengesahan RKUHP 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali perpanjang saat pengkajian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan pengesahan di tunda lantaran ada banyak pasal pergantian yg belum pula di sepakati didalam Panitia Kerja RKUHP. 

" Kita mesti realistis lantaran masihlah terdapat banyak pasal yg berjalan diskusi serta pembicaraan, " ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018. Ia membidik pengkajian RKUHP tuntas pada waktu sidang IV seterusnya. 

Pengkajian RKUHP di DPR masuk langkah perumusan pasal. Berapa pasal belum pula mampu di sepakati serta bakal ditetapkan dalam tingkat Panitia Kerja DPR. Kurang lebih, ada tiga gossip krusial yg belum pula mampu di ambil ketetapan, seperti pasal penghinaan presiden serta wapres, percabulan sesama model, perjudian, serta tindak pidana korupsi bagian swasta. 


Pengkajian RKUHP memetik reaksi menuntut penundaan pengesahan jadi undang-undang. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mochamad Choirul Anam memohon pengesahan RKUHP di tunda. Alasannya, Komnas masihlah ajukan permohonan kajiannya jadi perhatian serta memohon bermacam input dari warga. 

Anggota Panitia Kerja RKUHP dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menyampaikan pengkajian RKUHP masih tetap dalam tingkat tim perumus. Ia menyampaikan pihaknya masihlah buka area input bagi RKUHP. " Masihlah ada sekurangnya dua langkah kembali, langkah pleno komisi serta paripurna, " pungkasnya. 

About Unknown

WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply