Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi menyatakan, status Setya Novanto bukanlah sekali lagi tersangka korupsi KTP elektronik, tetapi telah terdakwa.
" Mengenai kenyataannya, ketika jawaban praperadilan diserahkan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tak akan menyandang status jadi tersangka, tetapi telah berstatus jadi terdakwa, " tegas Setiadi waktu membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Setiadi mengungkap hal tersebut dalam sidang kelanjutan praperadilan jilid dua Setya Novanto. Karenanya, KPK menilainya sidang telah tidak bisa sekali lagi digolongkan jadi praperadilan bagi memahami hal formil penetapan status tersangka seorang, karena yang berkaitan telah jadi terdakwa.
" Oleh karenanya, pengujian atas kewenangan termohon dengan terang bukanlah adalah lingkup praperadilan. Jadi yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan tidak mempunyai kewenangan bagi mengecek, mengadili serta memutus permintaan praperadilan, " terang Setiadi.
Setiadi menerangkan, naiknya status Setya Novanto di ketahui bersamaan pelimpahan berkas ke kejaksaan serta sudah diputuskannya jadwal sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Tidak ada komentar