Ancaman serta Kekerasan Dewi Perssik Ke Transjakarta
Sesudah menerobus busway serta meneror petugas, pedangdut Dewi Perssik dilaporkan ke polisi oleh petugas Transjakarta. Humas PT TransJakarta Wibowo memyampaikan, pelaporan itu dikerjakan Sabtu 2 Desember tempo hari.
" Laporannya Nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Bila yang dilaporkan masalah Pasal 335 KUHP mengenai ancaman serta kekerasan, dan pasal menghadapi petugas, "
Wibowo menyebutkan, petugasnya memberikan laporan janda pedangdut Saiful Jamil ini karna memperoleh ancaman waktu mobil Dewi Perssik serta suaminya Angga Wijaya akan menerobos Jalur Transjakarta.
" Dia (petugas Transjakarta) terasa terintimidasi oleh pengemudi (suami Dewi Perssik), karna pengemudi menyebutkan juga akan membawa beberapa massa ke tempat, " tutur Wibowo.
Insiden penerobosan busway yang dikerjakan artis dengan sapaan Depe itu berlangsung pada Sabtu, 25 November 2017 malam, di jalur Transjakarta, Pejaten, Jakarta Selatan.
Tidak ada komentar