Pengajuan Paspor Calon TKI Ditolak Imigrasi
Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, mengatakan pihaknya telah menolak puluhan pengajuan pembuatan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke luar Indonesia. Hal tersebut ditengarai karena pengajuan memuat beberapa masalah prosedural.Masalah tersebut antara lain pemohon tak dapat melengkapi dokumen administrasi, pemohon menggunakan data paspor lama sementara Biometric Matching System (BMS) merekam ada paspor yang lebih baru, data diri di paspor lama dan baru berbeda, ditemukannya duplikasi paspor, pemohon memberi data fiktif.
Mereka diduga akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural dan tidak mampu menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ke negara lain dengan jelas," terang Agung melalui pesan singkat, Senin (20/2/2017) malam.Dari data yang diberikan Agung, Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan Madura menolak 25 pengajuan penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Karawang menolak 10 pengajuan, Kantor Imigrasi Kelas II Jember menolak 50 pengajuan dan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya menolak dua pengajuan dan Kantor Imigrasi Kelas II Tangerang membatalkan dua pengajuan penerbitan paspor.
Tidak ada komentar