Bawaslu Desak KPU DKI Pemilih yang Gunakan e-KTP
Bawaslu DKI menemukan banyak pemilih yang membawa identitas lengkap dan antre sebelum pukul 13.00 WIB tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Kasus tersebut ditemukan sedikitnya di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS).Terkait penyelenggaraan di TPS, Bawaslu memiliki temuan terbanyak adalah kasus pemilih yang sudah membawa identitas lengkap dan antre sebelum pukul 13.00 WIB tapi tidak dapat menggunakan hak pilih," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di kantornya, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
Berikut data TPS tempat ditemukannya banyak pemilih yang sudah membawa identitas lengkap namun tak bisa memilih berdasarkan data Bawaslu:
1. TPS 01 Ujung Menteng, Jaktim
2. TPS 13 Meruya Utara, Jakut
3. TPS 48, MOI Kelapa Gading Jakut
4. TPS 49 MOI Kelapa Gading Jakut
5. TPS 52 Kelapa Gading Barat, Jakut
6. TPS 01 Ujung Menteng, Jaktim
7. TPS 33 Kemayoran, Jakpus
8. TPS 88, Jakbar
9. TPS 29 Apartemen Mediterania, Jakbar
10. TPS 30 Menteng Atas, Jaksel.
11. TPS 31 Menteng Atas, Jaksel.
12. TPS 32 Menteng Atas, Jaksel.
Terkait suket, Bawaslu DKI mendesak Disdukcapil dan KPU DKI untuk inventarisir pemilih yang menggunakan e-KTP karena tidak masuk DPT dan gunakan suket," ujarnya.Fahrudin mengatakan, hal tersebut dapat meminimalisir munculnya antrean panjang pemilih yang hanya memiliki waktu selama satu jam untuk mencoblos. Sehingga pemilih yang memakai suket dapat masuk ke dalam waktu pemilihan di bawah pukul 12.00 WIB pada putaran kedua nanti dapat dikurangi.
Tidak ada komentar